dpmd-serang-serahkan-bantuan-ke-posko-kec-bandung

SERANG- Bencana hidrometeorologi yang dipicu hujan lebat terus meluas di wilayah Kabupaten Serang sehingga pihak Pemkab Serang yang dikordinir Sekda Serang, Zaldi Dhuhana, S.P.,MPP.,MT, menugaskan seluruh perangkat daerah untuk melakukan peninjauan dan memberikan bantuan ke Posko-Posko di 17 kecamatan yang terdampak bencana.

Adapun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Selasa siang (15/1/2026) bersama Kasatpol PP, BKPSDM, PDAM melakukan peninjuan dan menyalurkan bantuan ke Kec. Bandung. 

"Hari ini kita bersama Satpol PP, BKPSDMD, PDAM sesuai arahan melakukan monitoring bencana banjir di Kecamatan Bandung,'' ungkap Maman Sudirman, SE, Kabid Pemerintahan Desa yang mewakili Kadis DPMD.

Berikut disampaikan tim yang melakukan peninjauan dan penyerahan bantuan bencana hidrometeorologi yakni tim Asisten Sekda (ASDA) 1 terdiri dari Staf ahli bidang pemerintahan, Dindik, Dinkes, dinsos, Dkbp3a, dpmd, kesbangpol, satpol pp, disdukcapil, bkpsdm, setwan, pdam (Wilayah Barat & Pesisir) yakni Kecamatan Anyer, Kecamatan Cinangka, Kecamatan Mancak, Kecamatan Padarincang, dan Kecamatan Bandung.

Tim ASDA II yakni Staf ahli bidang pembangunan, dpmptsp, diskoumperindag, disnaker, disparpora, dprkp, dpupr, dishub, dlh, dkpp, diskan (Wilayah Tengah) mencakupi Kecamatan Ciruas, Kecamatan Kramatwatu, Kecamatan Kragilan, Kecamatan Pontang, Kecamatan Tirtayasa, dan Kecamatan Lebakwangi

Tim ASDA III yakni staf ahli bidang sdm, diskominfo, dpkd, inspektorat, bapperida, bpkad, bapenda, bpr serang (Wilayah Timur & Selatan Timur) mencakupi Kecamatan Kibin, Kecamatan Cikande, Kecamatan Cikeusal, Kecamatan Jawilan, Kecamatan Kopo, dan Kecamatan Tunjung Teja.

Tugas tim yang diterjunkan ke lapangan yakni meninjau lokasi bencana berkoordinasi dengan camat setempat dan memberi bantuan kepada warga terdampak, menganalisa dan menampung kebutuhan mendesak warga, Membuat laporan hasil kunjungan kepada pimpinan dan mendokumentasikan kegiatan serta upload di medsos dan tag akun medsos pimpinan serta tim tidak boleh memberatkan kecamatan dan desa setempat, makanan dan minuman bawa masing-masing.